GridStar.ID - Raffi Ahmad merupakan salah satu figur publik dengan paling banyak penggemar di Indonesia.
Sebagai seorang influencer, Raffi Ahmad dinilai memberi pengaruh terbesar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mempertimbangkan hal itu, Raffi Ahmad diberi kehormatan untuk mewakili anak muda untuk mendapat vaksin Covid-19 pertama kali.
Alhasil Raffi Ahmad berkesempatan mendapat suntik vaksin Sinovac berbarengan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/01).
Sudah diberi kepercayaan besar, Raffi justru mengecewakan beberapa pihak dengan kecolongan melanggar protokol kesehatan.
Diketahui, malam setelah vaksin Raffi Ahmad justru kedapatan menghadiri pesta di rumah salah satu sahabatnya.
Lantas saja hal itu menjadi viral hingga menuai pro dan kontra atas sikap suami Nagita Slavina.
Pihak yang kontra dengan sikap Raffi Ahmad ini rupanya langsung bertindak tegas menempuh jalur hukum.
Seorang penggugat melaporkan Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok bernama David Tobing.
Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing mengatakan bila tindakan Raffi Ahmad ini dinilai melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dari Tribun Jakarta.
"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/01).
Dalam gugatannya, David melaporkan suami Nagita Slavina dengan dua tuntutan dengan harapan dikabulkan oleh majelis hakim PN Depok.
Tuntutan pertama dari David yakni agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumah selama 30 hari setelah menerima vaksin yang kedua.
Dan yang selanjutnya yakni dengan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media Instagram dan Facebook miliknya.
Tak hanya menggugat Raffi Ahmad, David juga meminta pamerintah lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
Bahkan David mengusulkan agar Raffi Ahmad undur diri dari perwakilan influencer untuk program vaksinasi.
Mantap melaporkan Raffi Ahmad, rupanya David bukan orang sembarangan.
Ia merupakan advokat publik.
Mengutip dari Tribunnews.com, David merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.
Baca Juga: Keceplosan ke Raffi Ahmad, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Sudah Satu Minggu Pisah Rumah, Ada Apa?
Saat ini, ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
David juga sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan, serta mengabdi pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.
Beberapa lembaga negara juga pernah ia ikuti, di antaranya yakni menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.
Pada 2013 sampai 2016, David dimandati tanggung jawab menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
David Tobing juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Tak main-main, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
(*)