Follow Us

Kabar Baik! Lansia, Ibu Hamil dan Pelajar dapat BLT hingga 3 Juta, Apa Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Hinggar - Rabu, 13 Januari 2021 | 12:30
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

Berikut sejumlah syarat rincian bantuannya:

Baca Juga: Kabar Baik, Ini 2 Bansos yang Bakal Disalurkan untuk Masyarakat di Awal Tahun 2021

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Ini yang Masih Akan Diberikan Hingga Tahun 2021 Mendatang, Apa Saja?

Cara dapat BLT ibu hamil

Ini cara mendapatkan BLT ibu hamil:

  1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest