Penundaan pemberian vaksin Covid-19
Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu:
Sedang demam
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari Sinovac Sudah Mulai Didistribusikan, Biofarma Ungkap Isi Kandungannya, Halal?
Punya penyakit paru
Kedua, apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Khusus untuk pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.