Follow Us

Bakal Dilaksanakan 2021, Penerima Vaksin Wajib Registrasi dan Verifikasi Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 05 Januari 2021 | 08:00
Penerima Vaksin covid-19 harus registrasi
iStock

Penerima Vaksin covid-19 harus registrasi

GridStar.ID - Babak baru penanganan covid-19 akan segera dimulai.

Pemerintah mulai getol mempersiapkan rencana vaksinasi yang bakal dilaksanakan mulai 2021.

Sudah memesan vaksin covid-19 dari Sinovac, bagaimana alur vaksinasi akan dilakukan?

Baca Juga: Bak Secercah Harapan, Vaksin Covid-19 Sinopharm Diklaim Miliki Efektivitas hingga 79 Persen!

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima vaksin Covid-19 harus melalui tahap verifikasi dan registrasi terlebih dulu sebelum disuntik.

Hal ini disampaikannya saat menjelaskan alur verifikasi dan registrasi bagi penerima vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Senin (4/1/2021).

Menurut Nadia, para penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan lewat SMS blast yang dikirim lewat ID Peduli Covid.

Baca Juga: Menakjubkan, Sinovac yang Dipesan Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Diklaim Efektif hingga 91,25 Persen!

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari tayangan siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Adapun jika penerima vaksin berada di daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

"Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta," tutur Nadia.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest