2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
Baca Juga: Simak Dulu! Ini Barang yang Boleh dan Tak Boleh Dibawa saat Tes SKB CPNS, Apa Saja?
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Baca Juga: Kabar Baik, Menteri Tjahjo Umumkan Seleksi CPNS 2021 Bakal Dimulai Maret
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Sedangkan, untuk persyaratan khusus yakni calon Bintara harus memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.
Informasi lebih lanjut terkait rekrutmen Bintara TNI AD dapat disimak di tautan berikut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen Bintara TNI AD 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya"