GridStar.ID - CPNS 2021 disambut dengan kabar bahagia beberapa waktu lalu.
Pasalnya, terdengar kabar bahwa PNS tahun depan bakal digaji minimal Rp9 juta per bulan.
Meski demikian, ternyata rencana ini belum bisa terealisasi tahun depan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.
Baca Juga: 2021 BKN Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Statusnya Nanti Jadi Perekrutan PPPK
Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.
Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.