Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
- FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- FC buku rekening
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?"