Meski kondisi badan yang kurang sehat, Rey Utami melakukan beberapa upaya agar bisa bertemu suaminya itu.
"Iya nih (Rey Utami mau menemui Pablo Benua).
Ini lagi kami cari tahu juga alamatnya di mana," ungkap Habibah.
Adapun Pablo Benua dan Galih Ginanjar bisa bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Walau begitu, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.
Sementara itu, Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.