GridStar.ID - Baru-baru ini beredar kasus asusila yang dilakukan antara perawat dan pasien covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran.
Kasus yang viral di media sosial ini membuat heboh netizen lantaran keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis di tempat karantina tersebut.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).
Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.
Meski telah menetapkan status tersangka, namun Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.
Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.
"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.