Follow Us

Geger Perawat dan Pasien Covid-19 Berhubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Kemayoran, Pelaku Terancam Maksimal Hukuman 10 Tahun Penjara

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 31 Desember 2020 | 16:32
Perawat dan Pasien covid-19 yang lakukan tindakan asusila terancam dibui
Kompas.com

Perawat dan Pasien covid-19 yang lakukan tindakan asusila terancam dibui

GridStar.ID - Baru-baru ini beredar kasus asusila yang dilakukan antara perawat dan pasien covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran.

Kasus yang viral di media sosial ini membuat heboh netizen lantaran keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis di tempat karantina tersebut.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Maia Estianty Beberkan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Suntik Vitamin Demi Lawan Virus: 1 x 24 Jam Sudah Mati dari Tubuhku, Wow Cepat Sekali!

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).

Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Selama Ini Sudah Taat Protokol Kesehatan, Syekh Ali Jaber Kaget Usai Hasil Tes Swabnya Tunjukkan Positif Covid-19, Sempat Alami Gejala Sesak Nafas!

Meski telah menetapkan status tersangka, namun Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.

Hal tersebut karena pasien masih positif Covid-19.

"Karena pasien masih dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Jangan Sesumbar Kelayapan! 6 Negara Tetangga Ini Sudah Terinfeksi Covid-19 Jenis Baru, yang Terdekat di Malaysia dan Singapura!

Halaman Selanjutnya

Nasib perawat
1 2 3

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest