Follow Us

Kabar Gembira, Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 30 Desember 2020 | 08:00
Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
Kompas.com

Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

GridStar.ID - Penerimaan CPNS 2021 di depan mata.

Menteri PAN-RB mengungkapkan CPNS akan dibuka rencananya pada Maret 2021 mendatang.

Salah satunya, peluang CPNS Guru yang ternyata ditiadakan.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Menpan RB Umumkan Gaji dan Tunjangan PNS di 2021 Naik Drastis, Minimal 9 Juta!

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS.

Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Bahas THR hingga Gaji ke 13, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji PNS, TNI, dan Polri, Tidak Ada Kenaikan?

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest