Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota, Bisa Terancam Sanksi Ini!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 22 Desember 2020 | 20:30
ASN dilarang ke luar kota
Kompas.com

ASN dilarang ke luar kota

Baca Juga: Sebarkan Rahasia Penis Suaminya Kecil hingga Tak Tahan Lama di Ranjang, Seorang ASN Melaporkan Istrinya ke Polisi karena Tak Terima Aibnya Jadi Bahan Gosip

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: Sukses Jualan Sapi via Daring, Sarjana Komputer Ini Ungkap Pembelinya dari Pehobi Kalangan ASN, Pejabat, dan TKI

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"ASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x