GridStar.ID - Pandemi covid-19 masih masalah krusial di Tanah Air.
Hingga saat ini, kasus positif covid-19 belum juga menunjukkan grafik penurunan.
Namun, pemerintah juga memberlakukan berbagai upaya agar penyebaran wabah tak semakin meluas.
Termasuk, aturan bagi Aparatur sipil negara ( ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2021 Hanya Lewat Cari Ini
Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.
SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.