Gitu loh, itu menurut mereka ketika mereka datang minta maaf," ucap Minola.
Diketahui, kedatangan Minola Sebayang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan 10 akun media sosial yang diduga melakukan perundungan terhadap Betrand Peto.
Menurut Minola, terhadap pemilik sepuluh akun tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 jo Pasal 156 KUHP.
Dengan laporan ini, Ruben Onsu berharap agar para pelaku perundungan merasa jera.
Ruben Onsu sendiri sebenarnya sudah memaafkan para pelaku.
Namun, akan tetap mengusut tuntas kasusnya di ranah hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motivasi Para Terduga Pelaku Perundungan Betrand Peto, Ternyata..."