Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT Untuk Guru Honorer Sudah Mulai Dicairkan, Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini
Cara mengecek Berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru. Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:
- Siaga: https://www.siagapendis.com/ Emis
- Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian
- Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home
Untuk mengecek data guru, cukup dengan memasukkan nama.
Pada laman Simpatika, selain nama, bisa juga mengecek dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota.
Pada laman Emis, Anda perlu memilih kategori terlebih dahulu, yaitu masukkan kategori "Guru", lalu pilih provinsi, dan kata kunci (nama).
Jika sudah klik "Tampilkan". Sedangkan pada laman Siaga, hanya perlu mengisi nama dan memilih kabupaten tempat mengajar. Lalu klik "Cari".
Rekening penyaluran bantuan Sebelumnya diberitakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit pada 4 Desember 2020.