Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020
Sehingga, penyelenggara pilkada dapat mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan di TPS.
"Baik itu, setting-nya (TPS), cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas," ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito memberikan saran agar pemilih lansia dan pemilih yang berstatus komorbid (memiliki penyakit bawaan) diberikan perhatian khusus. Sebab, kedua kelompok pemilih ini rentan tertular Covid-19.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Guna Cegah Lonjakan Covid saat Pilkada 2020?
"Kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus, mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka," jelas Tito.
"Lalu sarung tangan, dan lainnya, setelah itu pulang. Jangan ikut bergerombol, karena bahaya," ucapnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara pilkada dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau sekitar dua pekan mendatang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri: Pemilih Harus Langsung Pulang Setelah Mencoblos, Jangan Berkumpul di TPS