Follow Us

Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Senin, 16 November 2020 | 20:02
Ilustrasi uang tunai, selain Banpres Rp 2,4 juta, Facebook guyur bantuan Rp 31 juta buat setiap UKM
kompas

Ilustrasi uang tunai, selain Banpres Rp 2,4 juta, Facebook guyur bantuan Rp 31 juta buat setiap UKM

Nadiem, yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.

Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.

Baca Juga: Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun. "Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular