Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan IDI, Jerinx Ngamuk Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Tantang Sosok yang Ingin Penjarakan Dirinya untuk Muncul Dihadapannya: Siapa yang Ingin Memisahkan Saya dengan Istri?

Rahma - Rabu, 04 November 2020 | 18:02
Ngamuk Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Sosok yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang ke Persidangan: Siapa yang Ingin Memisahkan Saya dengan Istri?
Tribun Bali

Ngamuk Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Sosok yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang ke Persidangan: Siapa yang Ingin Memisahkan Saya dengan Istri?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Baca Juga: Terus Buntuti Jaksa hingga Diijinkan Ikut, Nora Alexandra dan Jerinx Peluk Cium di dalam Mobil Tahanan Melepas Rindu: Cinta yang Bisa Mengalahkan Borgol

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulEmosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x