GridStar.ID - Kasus musisi Jerinx menuai sorotan publik.
Suami Nora Alexandra ini digelandang ke kantor polisi atas tuduhan pencemaran nama baik usai menyebut IDI kacung WHO.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Setia di samping Jerinx SID meskipun kerap menuai kontroversi, Nora Alexandra mengungkap alasannya.
Sebuah curhatan juga ia tulis dalam sebuah postingan di akun Instagram pribadinya.
Bahkan Nora Alexandra kerap mendapat komentar dari netizen agar menceraikan Jerinx SID.
Ia pun membeberkan kalau sejak Jerinx SID ditahan, banyak yang memberikan komentar.
Mulai dari caci maki, hinaan, hingga menertawakan apa yang dialami Jerinx SID terus berdatangan.