Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Libur Panjang di Akhir Oktober Akan Datang, Waspadai 32 Wilayah Zona Merah Covid-19 Ini Jika Ingin Berlibur

Hinggar - Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:30
Masyarakat Jangan Mudik Dulu, Pemerintah sudah Siapkan Pengganti Cuti Bersama Libur Bersama Lebaran 2020, Catat Tanggalnya!
kompas.com

Masyarakat Jangan Mudik Dulu, Pemerintah sudah Siapkan Pengganti Cuti Bersama Libur Bersama Lebaran 2020, Catat Tanggalnya!

GridStar.ID - Akhir bulan Oktober ini, kita akan memiliki hari libur yang cukup panjang.

Memiliki waktu libur panjang, mungkin kita punya rencana untuk melakukan perjalanan.

Namun di tengah pandemi seperti saat ini, kewaspadaan tetap harus dilakukan agar kita dan keluarga bebas dari paparan Covid-19 yang hingga saat ini masih menjadi wabah di tanah air dan dunia.

Baca Juga: 7 Bulan Pandemi Virus Corona Terjadi di Tanah Air, 62 Daerah Ini Masih Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia, di Mana Saja?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan tersebut, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Namun demikian, ia meminta, agar masyarakat dapat menahan diri untuk dapat tetap berada di rumah pada saat libur panjang itu.

“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

Baca Juga: Ekonomi China Tetap Perkasa saat Pandemi Corona, Ternyata Ini Kuncinya

Selain mengimbau untuk dapat tetap di rumah, Wiku juga meminta, agar perusahaan dapat mengantisipasi para karyawan untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang.

Ia menegaskan, perusahaan perlu mencatat para pekerja yang bepergian terutama mereka yang pergi ke zona oranye atau zona merah.

Zona oranye adalah wilayah dengan risiko penularan sedang. Sementara, zona merah adalah wilayah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 344 wilayah (66,93 persen) yang masuk ke dalam zona risiko sedang.

Sedangkan wilayah dengan risiko penularan tinggi terdapat di 32 wilayah (6,23 persen).

Berikut wilayah yang masuk ke dalam zona merah penularan virus corona yang harus diwaspadai berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19:

Baca Juga: Selama Terkungkung Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Negara Adidaya Ini Meroket hingga 8 Juta

- Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Bireuen

- Sumatera Barat : Kota Padang

- Sumatera Selatan : Kota Lubuklinggau

- Kepulauan Riau : Kota Batam

- Riau : Kota Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis

Baca Juga: Harus Tunda Pernikahan karena Pandemi Covid-19, Calon Suami Naysila Mirdad Ternyata Bos 3 Perusahaan Besar yang Akrab dengan Sandiaga Uno

- Lampung : Kota Bandar Lampung

- Banten : Kota Tangerang Selatan

- DKI Jakarta : Jakarta Utara dan Jakarta Barat

- Jawa Barat : Bekasi dan Kota Cirebon

- Jawa Tengah : Batang, Pati, Kendal, Wonosobo

Baca Juga: Virus Covid-19 disebut Lebih Banyak Membunuh Pria daripada Perempuan, Ini yang Jadi Faktor Penyebabnya

- Sulawesi Tenggara : Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Utara dan Kolaka Utara

- Sulawesi Tengah : Kota Palu, Kota Palopo

- Sulawesi Barat : Mamuju Utara

- Papua : Nabire - Papua Barat : Manokwari (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulWaspadai 32 Wilayah Zona Merah Berikut Jika Ingin Berlibur...

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x