Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Karyawan hingga Upah Minimum yang Diberikan

Hinggar - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 11:30
Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi Jelas untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja
Kompas.com

Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi Jelas untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law Berkobar di Sejumlah Wilayah Tanah Air, Istana Tegas Tidak akan Gunakan Opsi Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

Baca Juga: Pantauan Suasana 9 Kota Titik Demonstrasi Besar Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Ricuh, Begini Kondisi Mahasiswa dan Buruh

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x