Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal

Rahma - Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:02
Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api
Kolase Tribun

Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Adik Ayu Azhari Ungkap Diteror Orang Tak Dikenal dengan Foto Seksi di Masa Lalunya: Isi Pesannya Kurang Ajar!

Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putra Ayu Azhari, Axel, Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Senpi Ilega

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular