Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal

Rahma - Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:02
Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api
Kolase Tribun

Bak Petir di Siang Bolong, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Kasus Jual Beli Senjata Api

GridStar.ID - Berita mengejutkan datang dari artis lawas Ayu Azhari.

Beberapa waktu lalu anaknya, Axel Djody Gondokusumo ditangkap kepolisian karena kasus jual beli senjata api ilegal.

Setelah sempat ditunda, sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan Axel Djody Gondokusumo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (08/10).

Baca Juga: Kini Berstatus Tersangka Usai Dipolisikan Syahrini karena Pencemaran Nama Baik, Pedangdut Lia Ladysta Sempat Curi Perhatian saat Ngaku Cemburu Pacarnya Jalani Adegan Panas dengan Rahma Azhari

Sidang kali ini beragendakan vonis dari majelis hakim. Putra Ayu Azhari akhirnya divonis delapan bulan penjara.

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.

Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Adik Ayu Azhari Sambut Kelahiran Anaknya dengan Aktor Hollywood, Rahma Azhari: We Are Blessed to Have a Baby..

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Baca Juga: Irwansyah Akan Laporkan Balik Medina Zein Usai Kasusnya Dihentikan, Pengacara Istri Lukman Azhari: Saya Berharap Irwan Cari Jalan Damai

Source : Kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest