Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 05 Oktober 2020 | 12:45
HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal
Serambi Indonesia

HUT TNI ke-75, Intip Gaji Pokok hingga Besaran Tunjangan Tentara Tamtama hingga Berpangkat Jenderal

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Bak Kecil Harapan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Tahun 2020 Capai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib PNS serta TNI dan Polri?

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

Baca Juga: Sadis! Satu WNI Ditemukan Tewas Membeku di Lemari Es, Aksi TNI Kejar 2 Kapal Tiongkok Berhasil Temukan 22 Sandera Lainnya yang Diduga Korban Kasus Kejahatan Ini

2. Tunjangan anak

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x