Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Abdul Bar, menyatakan pekerja asing tersebut merupakan tenaga ahli yang dikontrak sekitar enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi di PT BAI.
"PT BAI turut melibatkan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek tersebut," ucap dia.
Keberadaan TKA memang dibutuhkan oleh PT BAI mengingat ada beberapa produk, misalnya peralatan mesin yang dibeli dari China, sehingga dalam pengoperasiannya memerlukan tenaga ahli.
Namun, seiring berjalan waktu diharapkan dapat diambil alih pekerja lokal.
"Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA ini lebih paham. Nah, ilmunya itu bisa diserap pekerja supaya ke depan bisa dikerjakan sendiri tanpa keterlibatan mereka lagi," jelasnya.
Pihaknya pun menjamin TKA tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan karena telah mengantongi izin Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau menyangkut perizinan itu wewenang pusat, tugas kami hanya melakukan pengawasan, misalnya pendataan rutin terkait keberadaan TKA China ini," tutur dia.
Berdasarkan data dari PT BAI, sudah sekitar 500 TKA asal China.
Sedangkan untuk pekerja lokal ada sekitar 3 ribu orang, baik dari Bintan maupun daerah lainnya di Indonesia.