Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angka Positif Covid-19 dan Kematian Akibat Corona Masih Tinggi, Pengamat: Pemulihan Ekonomi dan Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Manusia Tidak!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 September 2020 | 17:33
Angka Positif Covid-19 dan Kematian Akibat Corona Masih Tinggi, Pengamat: Pemulihan Ekonomi dan Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Manusia Tidak!
shutterstock

Angka Positif Covid-19 dan Kematian Akibat Corona Masih Tinggi, Pengamat: Pemulihan Ekonomi dan Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Manusia Tidak!

Tahapan Pilkada seperti kampanye di daerah-daerah secara daring akan sulit dilakukan.

"Negara akan beribawa, akan berkelas memang apabila menyelamatkan dan melindungi nyawa rakyat menjadi skala prioritas kelas wahid, pemulihan ekonomi bisa ditunda, pilkada bisa ditunda, tapi nyawa rakyat tak bisa ditunda," kata dia.

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Baca Juga: Nama Suami Nagita Slavina Masuk Bursa Pilkada Tangsel, Raffi Ahmad Digoda Anak Ma'ruf Amin untuk Masuk Dunia Politik: Mau Nggak Jadi Wakil Saya?

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah 7 Bulan Indonesia Didera Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Sudah Wanti-Wanti September Bakal Resesi, Ekonom Ramalkan: Tren Orang Miskin Baru Naik

PKPU baru yang diharapkan DPR di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Pemulihan Ekonomi dan Pilkada Bisa Ditunda, tetapi Nyawa Rakyat Tidak"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x