Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan.
Kami membaca di pemberitaan, Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.
Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan:
1. semakin besarnya kasus positif Covid-19 di masyarakat di DKI Jakarta.
2. Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat.
Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB Kembali itu tidak tepat.
1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di Jakarta.