GridStar.ID - Vanessa Angel kini sedang menjalani nikmatnya menjadi seorang ibu setelah kehadiran seorang putra dalam hidupnya.
Banyak perhatian yang diberikannya untuk sang putra yang kini masih begitu membutuhkannya.
Namun di tengah kebahagiaannya tersebut ia harus kembali menjalani sidang atas kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Persidangan tersebut dilakukan pada Senin (31/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.
Lebih jauh sepertinya Vanessa sudah pasrah dengan tuntutan jaksa terhadap kasusnya tersebut.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Vanessa.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
JPU kemudian menjatuhkan tuntutan hukuman selama 5 tahun terhadap Vanessa.
"Terdakwa (Vanessa) terancam lima tahun kurungan penjara maksimal," tambahnya.Mengenai dakwaan yang dijatuhkan jaksa terhadapnya, Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kepada sang kuasa hukum.