GridStar.ID - Vanessa Angel turut memboyong bayinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus narkoba.
Berkas Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri.
Vanessa tidak bisa meninggalkan anaknya di rumah saat dia diserahkan oleh Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Engga ada yang jagain."
"Mau engga mau kan dibawa," kata Vanessa Angel di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (06/08) dilansir dari Grid.ID.
Dia pun berterima kasih kepada Kejaksaan lantaran tidak menahannya lantaran alasan kemanusiaan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih. Aku diberi keringanan karena aku masih menyusui anak kecil," tandasnya.
Sementara kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara bakal meyakinkan Majelis Hakim jika kliennya tersebut memiliki pil xanax bukan kesengajaan dan niat jahat.
"Klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari kepentingan tersebut. Kedua, bahwa kepemilikan tersebut karena resep dokter, bukan tanpa resep dokter."
"Kami berkeyakinan, pembelaan yang kami lakukan saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," jelas Arjana Bagaskara.