Ketiga provinsi itu yakni Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Pasien sembuh dan meninggal dunia
Pemerintah juga mencatat ada 77.857 suspek terkait Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesiayang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Meski jumlah kasus Covid-19 terus bertambah, pemerintah menumbuhkan harapan dengan mengungkapkan semakin banyaknya pasien yang sembuh.
Pada periode yang sama, diketahui bahwa ada penambahan 2.325 pasien Covid-19 yang sembuh dalam sehari.