Alih-alih menggunakan tenaga besar kementerian dan lembaga yang sudah ada, pemerintah malah membentuk satuan khusus lain yaitu Satuan Tugas (dulu bernama Gugus Tugas).
"Semestinya pandemi Covid-19 ditangani negara, artinya oleh Presiden dan kementerian serta lembaga yang sudah ada," lanjut Pandu.
Menurut Pandu, baik Gugus Tugas maupun Satuan Tugas sama-sama bersifat ad hoc.
Dengan begitu keduanya tak punya kekuatan hukum dan tak bisa membuat regulasi sebagaimana kementerian atau lembaga negara yang sudah ada.
Kondisi ini, kata Pandu, berimplikasi dari pengambilan kebijakan strategis selanjutnya dalam penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah pelaksanaan testing atau pemeriksaan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, individu suspek dan lainnya.
"Testing ini sebagian besar di Jakarta. Di daerah kapasitas testing ini masih jauh dari yang diharapkan. Jakarta pun bisa begitu sebab ada peran dari swasta kan," ungkap Pandu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulRekor Penambahan 3.003 Kasus Harian Covid-19, Indonesia Dinilai Sudah Masuk Fase Kritis