Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?

None - Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:00
Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?
Kompas.com

Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Guru honorer dapat subsidi gaji

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga:Baru Saja Ketuk Palu, Aturan Menteri tentang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani Senin (24/08).

Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.

Baca Juga:Sudah Ketok Palu, Pemerintah Sudah Tetapkan Dana Bantuan untuk Karyawan Swasta Akan Segera Cair di Tanggal Ini

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x