GridStar.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan gaji ke-13 tahun 2020 bakal cair pada bulan Agustus mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkeu RI, Selasa (21/07).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar keseluruhan postur APBN, Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
Di laporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.