GridStar.ID - Kabar soal bantuan sosial terhadap karyawan swasta mendapat dana sebesar Rp600 ribu menjadi perbincangan.
Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat santunan tersebut di tengah pandemi covid-19.
Kapan akan dimulai pencairan dana bansos ini?
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menargetkan, penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.
“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/08).
Erick mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Jika ditotal, masing-masing pekerja yang mendapat subsidi akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.
“ Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.
Sebagai informasi Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta, termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.