Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.
Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka.
Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.
Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.
Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.