Follow Us

Jadi Pekerjaan Incaran Banyak Orang, Ini 6 Daftar Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok yang Nilainya Tak Main-main

Hinggar - Minggu, 26 Juli 2020 | 13:30
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seakan menjadi keinginan banyak orang.

Apalagi selama menjadi PNS, seseorang akan memiliki jaminan masa pensiun, pendapatan yang cukup stabil ditambah lagi tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Selain gaji pokok yang didapatkan cukup stabil, ada berbagai tunjangan yang didapatkan PNS di luar gaji pokok.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Baru Saja Diumumkan Gaji ke-13 Cair Agustus, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya!

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sudah Ditunggu Sekian Lama, Menteri Sri Mulyani Janjikan Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Agustus, Namun Tak Semua PNS Bakal Terima, Siapa Saja?

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest