GridStar.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seakan menjadi keinginan banyak orang.
Apalagi selama menjadi PNS, seseorang akan memiliki jaminan masa pensiun, pendapatan yang cukup stabil ditambah lagi tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Selain gaji pokok yang didapatkan cukup stabil, ada berbagai tunjangan yang didapatkan PNS di luar gaji pokok.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.