Follow Us

Tak Lagi Simpang Siur! Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Bulan Ini, Berikut Rinciannya

Hinggar - Selasa, 21 Juli 2020 | 16:30
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Kompas.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Harap Bersabar, Gaji ke-13 PNS Termasuk TNI dan Polri Disebut Kemenkeu Belum akan Cair dalam Waktu Dekat: Masih Fokus Dampak Covid-19

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Gaji Fantastis hingga 80 Juta Sebulan dengan Tunjangan Pemerintah yang Gratiskan Banyak Kebutuhan, Penduduk Swiss Malah Susah Jadi Orang Kaya, kok Bisa? Ini Sebabnya!

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020, Berikut Rinciannya

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest