Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja yang akan Dihilangkan?

None - Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:32
(Ilustrasi) Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja  yang akan Dihilangkan?
Tribunnews

(Ilustrasi) Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja yang akan Dihilangkan?

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Penantian Gaji ke-13 PNS yang Sudah di Depan Mata, Uang Pensiun Bakal Ditambah Puluhan Juta Per Bulan, Berapa Nominalnya?

Tunjangan profesi yang dihentikan Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

1. Guru

2. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

3. Guru yang diberi tugas tambahan

Baca Juga: Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Pecat ASN yang Tak Produktif

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular