Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja yang akan Dihilangkan?

None - Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:32
(Ilustrasi) Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja yang akan Dihilangkan?
Tribunnews

(Ilustrasi) Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja yang akan Dihilangkan?

GridStar.ID - Adanya kabar penghentian tunjangan profesi membuat Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluh.

Keluhan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 soal tunjangan profesi.

Pada aturan ini, tercantum jika tunjangan profesi akan dikecualikan bagi guru yang bukan PNS di dalam SPK atau Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Baca Juga: PNS TNI Polri Harap Bersabar, Ditanya Kejelasan Soal Gaji ke-13 Menteri Sri Mulyani Masih Diam Seribu Bahasa: Nanti Aja Yah...

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x