Para pasien di rumah isolasi diizinkan meninggalkan rumah karantina setelah hasil pemeriksaan swab menyatakan negatif dua kali berturut-turut.
Oleh karena itu, meski ada pasien yang sudah dua bulan menjalani isolasi di rumah karantina, tetap tidak diizinkan pulang karena kriteria dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum terpenuhi.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI pada 13 Juli 2020, pasien di rumah karantina bisa melakukan isolasi mandiri setelah 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Subandriyah mengatakan, prosedur karantina bagi pasien corona akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.
"Hari ini kami juga mengundang para pimpinan rumah sakit di Jombang untuk membicarakan pelaksanaan peraturan hasil revisi terbaru ini. Paling lambat besok peraturan revisi ini akan kita terapkan," kata Subandriyah.
Sesuai peraturan hasil revisi, pasien corona diizinkan pulang meski hasil pemeriksaan swab belum keluar.
Para pasien yang diizinkan pulang untuk menjalani isolasi mandiri adalah pasien yang telah melewati masa 14 hari melaksanakan isolasi di tempat karantina.
"Bagi pasien yang sudah menjalani karantina selama 14 hari, akan diberikan keterangan selesai menjalani karantina dan boleh isolasi mandiri. Tapi, bukan keteranan sembuh loh ya, karena keterangan sembuh bisa keluar setelah ada hasil swab negatif," ucap Subandriyah.
Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemkab Jombang menempatkan pasien dengan kondisi tanpa gejala di STIKES Pemkab Jombang, Lapangan Tenis Indoor, dan Aparma Darul Ulum.