Tim gabungan ini dibentuk dengan mengacu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Awal dibentuk tim tersebut berkonsentrasi memburu enam terpidana korupsi dan tujuh tersangka korupsi yang kabur dari Indonesia.
Pernah berburu hingga ke Swiss dan Hong Kong
Mengutip Harian Kompas (13/9/2005), tim ini pernah memburu aset koruptor di Hong Kong dan Swiss.
Tim yang saat itu dipimpin Basrief Arief berada di Hongkong selama dua hari dan ke Swiss selama tiga hari untuk bertemu pejabat setempat. Ketika itu aset yang diburu di Hong Kong adalah milik mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja (almarhum) sebesar 9,3 juta dollar AS.
Hendra Rahardja divonis penjara seumur hidup karena merugikan negara dalam korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,95 triliun.
Sedangkan di Swiss adalah aset milik mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim, sebesar Rp 500 miliar.
Banyak dikritik
Tim Pemburu Koruptor (TPK) banyak dikritik berbagai kalangan.