GridStar.ID - Baru-baru ini ada wacana pemerintah menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor alias TPK.
Hal ini tentu menuai reaksi pro dan kontra dari masyarakat.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tim ini akan berkoordinasi dengan KPK terkait koruptor yang berstatus buronan.
"Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020).
Lantas, apa itu Tim Pemburu Koruptor (TPK) dan bagaimana sejarahnya di masa lalu?
Melansir Harian Kompas (28/2/2005), Tim Pemburu Koruptor (TPK) pertama kali dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden SBY.
Tim yang merupakan tim pencari tersangka dan terpidana korupsi tersebut dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, pada akhir 2004.
Tim pemburu koruptor terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Polri, yang saat itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.
Setelah Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.