Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Juli 2020 | 22:00
Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!
Kompas.com

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Komisi Yudisial (KY)

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Daerah Ini dan Keluarganya Dikonfirmasi Positif Virus Corona, Diduga Berawal dari Tugas di Sebuah Dusun

Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.

Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Baca Juga: Langsung Gegerkan Dunia, Ahli Virus China Diancam Menghilang jika Bongkar Fakta Pemerintah Tiongkok yang Diduga Sengaja Tutupi Virus Corona Demi Hal Ini!

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x