Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Juli 2020 | 22:00
Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!
Kompas.com

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Baca Juga: Seorang Ahli Virologi China Pertaruhkan Nyawa untuk Beberkan Kelakuan Pemerintah Tiongkok yang Selama Ini Sengaja Tutupi Kasus Virus Corona

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Baca Juga: Seorang Ahli Virologi China Pertaruhkan Nyawa untuk Beberkan Kelakuan Pemerintah Tiongkok yang Selama Ini Sengaja Tutupi Kasus Virus Corona

Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Lembaga kepresidenan

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x