Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Juli 2020 | 22:00
Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!
Kompas.com

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

GridStar.ID - Baru-baru ini kabar Presiden Joko Widodo akan membubarkan 18 lembaga negara menjadi sorotan publik.

Hal ini disampaikan Jokowi pada Senin, (13/07) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penghapusan lembaga bertujuan mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Hal Ini yang Harus Orang Tua Perhatikan Jika Berpergian Keluar Rumah Untuk Cegah Terjangkit Virus Corona saat Anak Gunakan Toilet Umum

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Baca Juga: Juli hingga September Masa Rawan Penularan, Kapan Pandemi Corona Berakhir di Indonesia?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Berikut daftarnya:

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x