"Padahal dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, “Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah.”
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Mendapat penolakan dari ibunya itu, tersangka yang geram kemudian melemparkan botol minuman soda berisi air hingga mengenai pelipis korban.
Ibu kandungnya yang sudah tua itu juga dipukul wajahnya berulang kali dan didorong hingga terpental.
Mendapat perlakuan itu, korban yang sudah babak belur sempat dilarikan ke RSUD Kebumen.
Korban sempat mendapat perawatan selama sepekan. Namun, akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Detik-detik Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Berawal soal Warisan.(*)