Follow Us

Terekam CCTV, Seorang Kakek Curi Uang Infak Rp 7.000, PN Vonic Denda Rp 250.000, Terungkap Alasannya Mencuri yang Beda dari Kenyataan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 09 Juli 2020 | 12:03
Terekam CCTV, Seorang Kakek Curi Uang Infak Rp 7.000, PN Vonic Denda Rp 250.000, Terungkap Alasannya Mencuri yang Beda dari Kenyataan
Kompas.com

Terekam CCTV, Seorang Kakek Curi Uang Infak Rp 7.000, PN Vonic Denda Rp 250.000, Terungkap Alasannya Mencuri yang Beda dari Kenyataan

GridStar.ID - Pencurian uang infak di masjid bukan kali pertama terjadi.

Hal ini juga dilakukan seorang kakek bernama Sujarwo.

Kakek berusia 60 tahun ini kedapatan mencuri uang infak sebanyak Rp 7.000 pada Selasa, (07/07).

Baca Juga: Tak Tahu Malu, Pemuda Asal Nganjuk Ini Kedapatan Punya Kebiasaan Abnormal Suka Curi Pakaian Dalam Wanita yang Buat Geram Netizen

Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta itu akhirnya divonis denda Rp 250.000.

Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates.

Saat sidang, terdakwa sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan. Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.

Baca Juga: Dituding Tempatkan Karyawan untuk Curi Resep Formula, Adik Ruben Onsu Langsung Angkat Bicara: Kita Bikin Semua, Saya yang Eksperimen

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (08/07).

Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid. Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000.

Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest