GridStar.ID - Pencurian uang infak di masjid bukan kali pertama terjadi.
Hal ini juga dilakukan seorang kakek bernama Sujarwo.
Kakek berusia 60 tahun ini kedapatan mencuri uang infak sebanyak Rp 7.000 pada Selasa, (07/07).
Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta itu akhirnya divonis denda Rp 250.000.
Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates.
Saat sidang, terdakwa sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan. Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (08/07).
Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid. Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000.
Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.