Rangkaian regulasi tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian dan Surat edaran Kepala Dinas KPKP.
"Selain itu juga mengacu pada instruksi gubernur," ucap dia.
Irma berharap warga bisa mengikuti regulasi tersebut agar dapat menunaikan ibadah Idul Adha dengan nyaman dan aman dari Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Larang Warga Jual dan Potong Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19