Follow Us

Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Pecat ASN yang Tak Produktif

Yulia Susanti - Kamis, 09 Juli 2020 | 08:30
Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Memecat ASN yang Tak Produktif
Instagram @jokowi

Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Memecat ASN yang Tak Produktif

Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Waris Bisa Klaim Dana Ini di PT TaspenRegulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang."PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Baca Juga: Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini Besarannya

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat."Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu. (*)Artikel ini telah tayang di BANGKAPOS.com yang berjudul Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat ASN

Source : Instagram, Bangkapos.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular