Follow Us

Kabar Pemberhentian 1,6 Juta PNS Simpang Siur, Ternyata Presiden Punya Kuasa Penuh Soal Kewenangan Pengangkatan hingga Pemecatan ASN

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 Juli 2020 | 19:15
Kabar Pemberhentian 1,6 Juta PNS Simpang Siur, Ternyata Presiden Punya Kuasa Penuh Soal Kewenangan Pengangkatan hingga Pemecatan ASN
Kompas.com

Kabar Pemberhentian 1,6 Juta PNS Simpang Siur, Ternyata Presiden Punya Kuasa Penuh Soal Kewenangan Pengangkatan hingga Pemecatan ASN

Baca Juga: Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat ASN

Source : Bangkapos

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular