Follow Us

Soal Putusan MA, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara: Menang Tidaknya Jokowi di Pilpres 2019, MA Tidak Berwenang Mengadili

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 Juli 2020 | 14:32
Soal Putusan MA, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara: Menang Tidaknya Jokowi di Pilpres 2019, MA Tidak Berwenang Mengadili
Kompas.com

Soal Putusan MA, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara: Menang Tidaknya Jokowi di Pilpres 2019, MA Tidak Berwenang Mengadili

GridStar.ID - Baru-baru ini, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA).

MA telah mengeluarkan putusan No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Namun, menurut Yusril hal ini tidak memiliki pengaruh untuk kemenangan Jokowi.

Baca Juga: Gara-Gara Video Tik Toknya Dianggap Nggak Lucu, Unggahan Kaesang Lagi-Lagi Jadi Banjir Komentar Netizen: Pak Jokowi Nggak Mau Reshuffle Anak?

"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

"Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.

Baca Juga: Mulai Rambah Dunia Youtube, Roy Marten Ungkap Diabaikan Artis Muda Saat Ajak Kolaborasi, Ayah Gading Marten: Artis yang Susah

Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

Source : tribunnews

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest